Polisi Tangkap Para Pelaku Pengeroyokan Pelajar
Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim Polsek Gambiran berhasil membekuk pelaku pengeroyokan brutal yang terjadi di kawasan Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran. Korbannya, seorang pelajar SMP berinisial DEA, 16 tahun.
Identitas tersangka masing-masing berinisial RAK, 21 tahun; VAP, 20 tahun; AES, 25 tahun, dan YR, 19 tahun. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026. Pemicunya masalah klasik, yakni fanatisme buta antar oknum perguruan silat. Korban dikeroyok di utara Gereja GKJW Purwodadi hanya karena perkara mengenakan syal/jaket (hoodie) yang memuat identitas perguruan silat tertentu.
Saat itu, para pelaku yang diketahui merupakan oknum anggota salah satu perguruan silat, sedang berkumpul di daerah Jajag. Salah satu pelaku melihat korban tengah berboncengan motor melintas mengenakan hoodie hitam yang diduga bertuliskan lambang perguruan silat lain. Terbakar provokasi, para pelaku langsung mengejar korban.
Sesampainya di TKP, motor korban langsung ditendang hingga oleng ke pinggir jalan. Tanpa ampun, komplotan ini langsung mengeroyok korban beramai-ramai mengalami luka-luka cukup serius dan harus mendapatkan perawatan medis.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan, menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan jalanan, terlebih yang berkedok rivalitas organisasi.
"Kami menindak tegas dan tanpa kompromi! Tidak ada ruang bagi premanisme dan kekerasan ego sektoral di wilayah hukum Banyuwangi," tegasnya.
Setelah menerima laporan resmi, unit kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku pada Senin, 1 Juni 2026. Sejumlah barang bukti berupa 4 buah jaket yang digunakan para pelaku saat beraksi, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam beserta STNK-nya turut diamankan.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gambiran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Siapa pun yang berani mengganggu kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) dan melakukan penganiayaan secara sepihak, akan kami sikat habis sesuai hukum yang berlaku," ujar Rofiq.
Advertisement