Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Batang dalam Dua Hari
Bea Cukai Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan memusnahkan jutaan Barang Kena Cukai (BKC) hasil penindakan.
Pmusnahan ini berlangsung selama dua hari, Kamis, 9 Maret 2026 hingga Jumat, 10 Maret 2026, di fasilitas milik PT. Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA), Mojokerto.
Sebanyak 3.973.604 batang rokok ilegal dimusnahkan menggunakan insinerator hingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis. Barang tersebut merupakan hasil penindakan di bidang cukai yang telah mendapatkan persetujuan resmi untuk dimusnahkan.
Berdasarkan data Bea Cukai, total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp5,9 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp3,84 miliar. Pemusnahan ini merujuk pada surat persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-38/MK/KN.4/2026 tertanggal 8 Februari 2026.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menegaskan, peredaran rokok ilegal bukan hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga membawa risiko serius bagi kesehatan masyarakat serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
βPemusnahan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya edukasi agar masyarakat memahami bahaya barang kena cukai ilegal,β ujarnya.
Menariknya, dalam kegiatan ini Bea Cukai Sidoarjo turut menggandeng sejumlah influencer untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan. Langkah ini dinilai strategis untuk memperluas jangkauan edukasi, khususnya kepada generasi muda melalui platform media sosial.
Dengan pendekatan yang lebih komunikatif dan dekat dengan masyarakat, diharapkan pesan tentang bahaya rokok ilegal dapat tersampaikan secara lebih efektif dan mudah dipahami. Seluruh rokok ilegal yang dimusnahkan diketahui melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
βSeperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau tidak sesuai peruntukannya,β jelasnya.
Bea Cukai Sidoarjo juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan barang kena cukai ilegal, baik sebagai pembeli, pengguna, maupun distributor. Partisipasi aktif masyarakat dinilai penting dalam upaya pemberantasan, termasuk dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi.
Ke depan, pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat melalui sinergi lintas sektor guna menciptakan iklim usaha yang adil serta lingkungan yang taat hukum.
βKami akan terus hadir di lapangan untuk memastikan peredaran barang ilegal dapat ditekan semaksimal mungkin,β pungkas Rudy.
Advertisement