Menag Ingatkan Patuhi SE Kemenag Tentang Penggunaan Pengeras Suara di Bulan Puasa
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, mengingatkan kepada umat membatasi penggunakan pengeras suara luar di tempat ibadah. Hal ini penting untuk menjaga kesejukan dan ketenangan di bulan suci Ramadan.
"Penggunaan suara secara berlebihan dapat mengganggu dan membuat tidak nyaman bagi warga yang tinggal di sekitar tempat ibadah tersebut," kata Nasaruddin Umar, dikutip Minggu 22 Februari 2026.
Lebih jauh Menang Nasaruddin menjelaskan, sudah ada aturan terkait penggunaan speaker atau pengeras suara oleh fasilitas ibadah, termasuk musala.
"Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE (surat edaran) Menteri Agama untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.
Aturan bernomor SE. 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala tersebut menjelaskan bahwa ada dua jenis pengeras suara, yakni dalam dan luar.
Pengeras suara dalam difungsikan ke dalam ruangan masjid atau musala. Sedangkan pengeras sua difungsikan untuk luar ruangan masjid atau musala.
Pengeras suara luar, salah satunya digunakan untuk mengumandangkan azan. Sedangkan untuk tadarus, pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian, menggunakan pengeras suara dalam.
"Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan suara speaker dalam sesuai SE tersebut," kata Imam Besar Masjid Raya Istiqlal Jakarta tersebut.
Menurut Menag masih ada masjid dan musala yang tidak melaksanakan SE, karena tidak memahami makna dari "islam rahmatan lilalamin",
Artintanya, Islam adalah agama yang membawa rahmat, kasih sayang, kedamaian, dan kesejahteraan bagi seluruh alam semesta, termasuk manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.
Konsep ini menegaskan bahwa ajaran Islam, yang bersumber dari Al-Qur'an dan hadis, bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan, keadilan, serta menebarkan cinta kasih tanpa diskriminasi.
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla ( JK ), sebelumnya masjid dan musala harus menjadi sumber dakwah.
Oleh karena itu, yang disampaikan musola dan masjid harus dikemas dengan baik agar memperoleh empati dan membuat nyaman bagi warga yang tinggal di sekitar masjid.
"Penggunaan pengeras suara (keluar) secara berlebihan dapat mengurangi pahala, mengganggu orang lain," ujar mantan Wapres tersebut.
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan meminta semua pihak menahan diri di bulan puasa henkanys mengedepankan sikap saling menghormati.
βSemua pihak harus menahan diri (imsak) Baik orang yang sedang berpuasa mauoun yang tidak berpuasa,β tuturnya.
Ia menekankan, penting menjaga suasana Ramadan tetap kondusif. Karena, masyarakat yang menjalankan tadarus Al-Qur'an juga perlu menjaga kekhusukan dan ketertiban demi tercipta rasa aman dan persahabatan, toleransi atau tasamuh.
"Dan setiap amalan itu ada ilmunya, tidak bisa dilakukan menurut kemauanbya sebdiri, supaya pahalanya terjaga," pesan Sekjen MUI, dikutip Minggu 22 Februari 2026.
Advertisement