Pelaku Penggelapan Dana Umat Senilai Rp28 Miliar Kabur ke Luar Negeri, Begini Penjelasan BNI
Kasus dugaan penggelapan dana umat senilai Rp28 miliar di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, terus bergulir dan menyisakan luka mendalam bagi jemaat. Peristiwa ini mencuat setelah bendahara CU, Suster Natalia Situmorang, mengungkap kronologi awal kecurigaan hingga terbongkarnya dugaan praktik investasi fiktif oleh eks kepala kantor kas bank BUMN Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Kecurigaan bermula pada Desember 2025 saat pihak koperasi mengajukan pencairan deposito investasi sebesar Rp10 miliar untuk kebutuhan gereja. Namun, pencairan dana tersebut tidak kunjung terealisasi.
βSampai Januari 2026 tetap kami bicarakan masalah pencairan. Lagi-lagi, Andi mengatakan βsiap suster, sudah sedang diprosesβ,β tutur Natalia.
Penundaan berulang tanpa kejelasan membuat pihak CU mulai mempertanyakan keabsahan investasi tersebut. Kecurigaan memuncak pada 23 Februari 2026 ketika seorang pegawai bank datang untuk mengambil dana pencairan, tapi bukan Andi yang selama ini berkomunikasi dengan mereka.
βDi sinilah mulai saya curiga, karena tidak ada kata-kata tentang pergantian. Sementara saya masih komunikasi dengan yang bersangkutan,β kata Natalia.
Beberapa jam kemudian, pihak bank memberikan penjelasan mengejutkan bahwa Andi sudah tidak lagi bekerja di bank tersebut dan produk investasi yang ditawarkan bukan produk resmi.
βMereka menginformasikan bahwa per tanggal hari ini Andi Hakim Febriansyah bukan pegawai Bank BNI dan deposito investment itu bukan produk BNI,β ujarnya. Natalia mengaku syok hingga sempat tidak sadarkan diri.
Berawal ketika tersangka menawarkan produk investasi deposito kepada jemaat dengan iming-iming bunga tinggi. Bunga yang ditawarkan mencapai 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan yang berkisar 3β4 persen. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 26 Februari 2026. Namun, tersangka diketahui telah melarikan diri ke luar negeri.
βDua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak lari dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,β ujar Kombes Pol Rahmat Budi Handoko.
Bukan Produk Resmi BNI
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI buka suara mengenai kasus dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, senilai Rp28 miliar. Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menegaskan komitmen penuh pihaknya dalam menyelesaikan pengembalian dana anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.
"BNI memahami dan turut merasakan kekhawatiran serta dampak yang dialami oleh anggota CU Paroki Aek Nabara serta menyampaikan empati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa ini," katanya dalam konferensi pers secara daring, Minggu, 19 April 2026.
Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian yang mereka terima pada Sabtu, 18 April 2026, jumlah dana yang digelapkan diperkirakan sekitar Rp28 miliar. Ia mengatakan kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI. Ia menegaskan peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem serta di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan.
"Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI," ujarnya.
Munadi mengatakan, BNI akan menjadikan hasil penyelidikan aparat perangkat hukum sebagai landasan objektif dalam menentukan nilai kerugian. Lalu, proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.
"Mekanisme penyelesaian mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel, guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang ada," ujar Munadi.
Langkah yang telah dilakukan antara lain, BNI mengambil upaya penyelesaian sejak kasus terungkap pada Februari 2026.
Pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara juga disebut telah diserahkan sebagai wujud itikad baik dan tanggungjawab kepada nasabah. Selain itu, proses penyelesaian terus berjalan secara hati-hati untuk memastikan hasil yang sah secara hukum.
Dia juga memastikan bahwa seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa ini.
Advertisement