Tiga Maling Koper Wisman Thailand Ditahan di Mapoles Probolinggo
Polres Probolinggo akhirnya merilis pelaku pencurian dengan sasaran wisatawan mancanegara (wisman) asal Thailand di kawasan Gunung Bromo, pertengahan Februari 2026 lalu. Dalam rilis polres menunjukkan tiga tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap Kanthima Jangwansook, 53 tahun dan kawan-kawannya asal Thailand, Selasa, 24 Februari 2026.
Wisman asal negeri Gajah Putih itu kehilangan tiga koper dan tiga tas yang berisi barang elektronik, pakaian, hingga paspor. Kerugian material ditaksir sekitar Rp108 juta.
Kapolres Probolinggo, AKBP Muh. Wahyudin Latif, menceritakan, kronologis pencurian yang mencoreng dunia parisawata Indonesia itu. Bermula ketika rombongan wisman asal Thailand yang naik Toyota Hiace tiba di Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Minggu, 15 Februari 2026 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Setelah Toyota Hiace diparkir, para wisman beralih menggunakan dua jip wisata menuju Lautan Pasir (Kaldera) Gunung Bromo untuk berwisata. Sekitar pukul 11.30 WIB, para wisman kembali ke mobil Hiace.
βSaat itu didapati kunci pintu sebelah kanan sudah dalam kondisi rusak. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui tiga koper dan tiga tas milik korban bersama rombongan telah hilang,β kata Latif.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Probolinggo dan Polsek Sukapura. Polisi langsung bergerak menangani kasus tersebut. Sejumlah saksi diperiksa termasuk, sopir Toyota Hiace dan sejumlah pihak di sekitar lokasi parkir. Polisi juga memeriksa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di lokasi parkir.
βDari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan analisa rekaman CCTV, kami menemukan adanya indikasi keterlibatan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi L 1421 WC yang terekam berada di sekitar lokasi saat kejadian,β ungkap kapolres.
Polisi akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku yakni, Abdur Rahim, 34 tahun, warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Tersangka akhirnya ditangkap di rumahnya, Sabtu, 21 Februari 2026 sore.
Dalam pemeriksaan, Rahim mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku, tidak sendirian saat beraksi (mencuri). Dari pengakuan Rahim, polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya. Yakni, Edi Siswanto, 46 tahun, warga Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, serta istrinya, Nofita Fransiska, 35 tahun.
βDari hasil pemeriksaan terhadap saudara ES (Edi Siswanto) dan saudari NF (Novita Fransiska), diketahui bahwa yang bersangkutanlah memerintahkan saudara AR. Motifnya diduga karena terdesak masalah utang,β terang Kapolres.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
βKetiga tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,β pungkas kapolres.
Advertisement