Rhoma Irama Sesalkan Statemen Bupati Pekalongan Fadia, Anggap Penyanyi Dangdut Tidak Tahu Hukum
Raja Dangdut legendaris, Rhoma Irama, menyesalkan pernyataan tersangka korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Ia mengaku tidak tahu hukum karena berlatar belakang penyanyi dangdut, bukan dari birokrat. Fadia mengungkapkan pengajuannga itu di depan penyidik setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Pernyataan Fadia itu dinilai menyakiti hati penyanyi dangdut yang lain. Seakan penyanyi dangdut itu buta hukum.
"Fadia populer hingga terpilih menjadi Bupati Pekalongan karena penyanyi dangdut, mewarisi mendiang ayahnya penyanyi dangdut legendaris A Rafiq. Sekarang terjerat korupsi penyanyi dangdut yang dijadikan kambing hitam," ujar Rhoma Irama dalam pernyataan tertulis, Sabtu, 7 Maret 2026.
Raja Dangdut yang belum tergantikan oleh penyanyi lain mengimbau Fadia meminta maaf kepada penyanyi dangdut, karena pernyataannya itu menyakiti hati penyanyi sangdut lainnya.
Hasil Korupsi Dibuat Bancaan Dengan Suami dan Anaknya
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, resmi memakai rompi oranya KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026.
Dia jadi tersangka dalam kasus terkait pengadaan outsourcing yang memenangkan mayoritas tender dinas di kabupaten tersebut. Perusahaan outsourcing, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), didirikan anak dan suami Fadia setelah perempuan itu setahun menjadi bupati periode 2021-2025. Fadia dijerat KPK sebagai kepala daerah dan juga penerima manfaat atau Beneficial Owner (BO) dari PT RNB.
Sementara suami Fadia, Anggota DPR RI 2024-2029, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) dan anaknya, Anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam konferensi pers dikutip Sabtu , 7 Maret 2026, KPK mengungkap alasan belum menetapkan Mukhtaruddin dan Sabiq sebagai tersangka meski sudah mengantongi bukti perihal penerimaan uang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026.
"Yang punya konflik kepentingan itu adalah saudari FAR (Fadia Arafiq) karena dia sebagai kepala daerah di situ. Dia punya kewajiban untuk melakukan pengawasan atau kontrol terhadap seluruh kegiatan pengadaan atau pekerjaan yang ada di wilayah hukumnya, Pekalongan. Seharusnya kalau di sepak bola itu, wasit enggak boleh ikut main," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers tersebut.
Kasus ini diungkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026, dini hari. Setelah menangkap sejumlah pihak, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, KPK menerapkan Pasal 12 huruf i Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal.
Asep memastikan dalam setiap proses penyidikan berjalan, penyidik akan selalu terbuka untuk mengembangkan perkara.
"Tentu Pasal yang dipersangkakan dan kecukupan alat buktilah yang menentukan siapa yang harus ditetapkan sebagai tersangka, tapi bukan berarti sampai di sini. Setelah penyidikan ini nanti berjalan, kita lihat nih kecukupan alat bukti yang lainnya untuk orang-orang yang lainnya. Kita juga tentu setelah nanti cukup (bukti), Pasalnya mungkin berbeda, karena dia tidak punya kewenangan di situ, kita akan tetapkan seperti itu," terang Asep.
KPK menyebut satu tahun setelah Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021-2025 dan kembali terpilih untuk lima tahun berikutnya, Mukhtaruddin yang merupakan suami Fadia sekaligus Anggota DPR RI 2024-2029 bersama-sama Sabiq selaku anak Fadia sekaligus Anggota DPRD Pekalongan mendirikan perusahaan bernama PT RNB.
Perusahaan itu bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Mukhtaruddin menjadi Komisaris PT RNB, sementara Sabiq merupakan Direktur periode 2022-2024.
Pada tahun 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dari semula Sabiq anaknya menjadi Rul Bayatun (RUL). Rul adalah pegawai sekaligus orang kepercayaannya. Sementara Fadia yang menjabat bupati disebut menjadi penerima manfaat atau Beneficial Owner (BO) dari PT RNB.
Adapun sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.
Terima Jatah Rp 18 Miliar
Dari penelusuran KPK, keluarga Fadia menerima uang hingga Rp19 miliar. Di mana tersangka beserta anak-anak dan suaminya menikmati pembagian keuntungan tersebut.
Dalam konferensi pers KPK mengungkap modus yang digunakan Fadia dalam mengakali sistem proyek pengadaan di lingkungan Pemprov Pekalongan agar menguntungkan perusahaan keluarganya.
Advertisement