Ketua Bawaslu Surabaya Dicopot, Ini Pelaksana Tugasnya
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thyssen ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, M Agil Akbar yang dicopot atas kasus gratifikasi.
Hal ini diungkapkan oleh Koridor Sumber Daya Manusia Organsasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kota Surabaya, Teguh Susanto. Novli terpilih sebagai Plt Ketua Bawaslu dalam rapat pleno.
"Pak Novli terpilih sebagai Plt dalam rapat pleno yang diselenggarakan Bawaslu, Surabaya. Itu keputusan bersama dan ditentukan secara musyawarah," kata Teguh, Senin, 27 November 2023.
Menurutnya, Novli terpilih karena dianggap berpengalaman dan pernah menjadi Komisioner Bawaslu Surabaya.
"Beliau lebih berpengalaman menjadi komisioner Bawaslu Surabaya, jadi kami tentukan Plt-nya Pak Novli," paparnya.
Ia menjelaskan, Novli akan menjabat sebagai Plt Ketua Bawaslu hingga Surat Keputusan (SK) dari Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI) turun.
"Bila SK tersebut sudah turun, Novli akan diangkat menjadi ketua definitif. Tapi sebelum SK keluar masih Plt," tambahnya.
Sementara itu, jabatan Novli sebelumnya dipegang oleh M Agil Akbar, yakni sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menyatakan bahwa Muhammad Agil Akbar, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya bersalah dan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Hal ini tertuang dalam Sidang putusan nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023 yang dibacakan oleh tiga anggota DKPP RI, salah satunya Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah secara online di media sosial Facebook dan YouTube, pada Jumat, 17 November 2023.
Menurut keputusan Rapat Pleno DKPP RI yang digelar itu, Agil terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Maka dari itu, Agil diberikan sanksi berupa pencopotan dari jabatan Ketua Bawaslu dan mendapat peringatan keras terakhir dari DKPP RI.
Seperti diberitakan sebelumnya, M Agil Akbar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Surabaya. Pencopotan itu berdasarkan sidang putusan nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023.
Agil Akbar dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Dalam keputusan Rapat Pleno DKPP RI yang digelar 17 Oktober 2023 itu, Agil terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.