Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Dokter Sebut Miryam Pura-pura Sakit

Hukum dan Kriminalitas
Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani menunggu dimulainya sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 7 Agustus. Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menolak seluruh keberatan (eksepsi) terdakwa beserta pengacaranya dengan menyatakan surat dakwaan dari JPU KPK telah memenuhi syarat formal dan material dan sah dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara. (Foto:ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Like

Advertisement

Farid Miftah Rahman

Komentar

Advertisement