Diberhentikan Sementara Usai Jadi Tersangka Kasus Pungli, Aris Mukiyono Masih Terima Gaji
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah memberhentikan Aris Mukiyono dari jabatan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim usai kasus pungli yang diungkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Pemberhentian sementara sudah dilakukan sejak Kejati Jatim menahan Aris Mukiyono beberapa waktu lalu. Sementara Kadis ESDM dijabat Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Plt.
Tak hanya kepada Aris, pemberhentian sementara juga dilakukan terhadap dua tersangka lain yakni Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan dan pejabat bernisial H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanam.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni mengatakan, pihaknya belum memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
βBukan PTDH masih pemberhentian sementara, itu nanti kalau terbukti kan menunggu putusan yang telah ditetapkan secara inkrah ya baru kita akan mengambil keputusan,β kata perempuan yang akrab disapa Yuyun itu.
Karena itu, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka ketiganya tetap mendapat haknya dari negara berupa gaji. βYa tetap dapat gaji kan itu sesuai dengan ketentuan itu 50 persen. Kalau sesuai aturan untuk Pak Aris karena kemarin kami sudah berkoordinasi dengan BKN itu 75 persen dari hak pensiunnya,β pungkasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur, Kamis 16 April 2026. Dalam proses yang berlangsung selama tujuh jam itu ada beberapa dokumen dan barang bukti yang dibawa dari sejumlah ruangan.
Kejati Jatim resmi menetapkan Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan dan pejabat bernisial H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanam sebagai tersangka terkait dugaan pugli ini.
Dalam pengungkapan kasus ini, kejaksaan juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,369 miliar.
Advertisement