Banding Terdakwa Kasus Penipuan Rp 2 Miliar Kandas
Surabaya: Terdakwa kasus penipuan senilai Rp 2 Miliar,Β M Sutomo Hadi (40) harus gigit jari. Sebab, upaya bandingnya kandas setelah ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.Β
Majelis hakim yang diketuai Dr Andriani Nurdin, SH, MH dalam amar putusannya justru menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 20 Juni 2017,Β Nomor 846/Pid B/2017IPN sby.
βMenimbang, bawa berdasarkan pertimbangan hukum dengan pertimbangan hukum Majelis Tingkat Pertama yang telah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan hukum maka Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 20 Juni 2017. Nomor 846/Pid B/2017IPN sby. yang dimintakan banding tersebut patut untuk dipertahankan dan karenanya harus dikuatkan,β ujar hakim tingkat banding sesuai yang tertulis dalam amar putusannya.
Selain menguatkan putusan PN Surabaya, dalam putusan tingkat banding bernomor 554/PID/2017/PT Sby ini, juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan sesuai lamanya pidana yang dijatuhkan sesuai isi putusan, yaitu dua tahun penjara.
Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan M Sutomo Hadi berawal saat korban Sie Probo Wahyudi ditawari tanah oleh terdakwa. Singkat cerita, korban dan terdakwa yang sudah saling kenal ini akhirnya memberikan kepercayaan kepada Sutomo.Β
Setelah mendapatkan kepercayaan itu, terdakwa lantas menjalankan aksinya, hingga akhirnya menawarkan tanah milik Cicik Permatadias yang berada di kawasan Jalan Kenjeran nomor 348-350 Surabaya dengan nilai Rp 2 Miliar dan korban sepakat membelinya.
Terdakwa diberi uang muka dan pengurusan surat tanah oleh korban. Namun terdakwa malah kabur dan dilaporkan polisi.Selain Sutomo Hadi, polisi juga menetapkan Cicik Permatadias pemilik tanah sebagai tersangka, karena ikut bekerjasama dengan Sutomo Hadi menikmati hasil penipuan.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata tanah tersebut milik Puji Astutik. Kemudian pada tahun 90 an tanah tersebut dijual kepada Wijaya atas perantara tersangka juga. Hanya saja pada tahun 2006 dilakukan pembatalan dan dinotariskan, artinya tanah kembali kepada pemilik awal yakni Puji.
Kemudian pada tahun 2015 Hadi membuat perjanjian damai antara Wijaya dan Puji Astutik yang seolah-olah kembali bersepakat untuk transaksi jual beli tanah.Β Karena perbuatannya,Β Jaksa Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, terdakwa dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 55 KUHP dan dituntut tiga tahun penjara.Β
Sebelum ditangkap dan menjadi tersangka, Sutomo Hadi ternyata residivis kasus sama dan sudah menjalani hukuman beberapa tahun sebelumnya. Terdakwa Sutomo Hadi ditangkap tim Polrestabes Surabaya setelah menjadi borunan selama 2 tahun.Β
Sedangkan Cicik Permata Dias sendiri kini juga masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas laporan Sie Probo Wahyudi bernomor LP/797/B/V/2015/Jatim/Restabes Sby. tomΒ
Β
Advertisement