Area RPH Banjarsari Bojonegoro Digembok Ahli Waris, Proyek Rp 8,8 Miliar Terbengkalai
Sengketa lahan yang menjadi lokasi pembangunan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari di Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memanas. Bangunan RPH yang dibangun menggunakan anggaran lebih dari Rp 8,8 miliar lebih tersebut kini disegel ahli waris pemilik tanah. Pintu-pintu kantor bahkan terlihat digembok dan dilas oleh penjaga lahan.
โDigembok dan dilas pintunya (RPH Banjarsari) oleh yang jaga tanah,โ ujar ahli waris, Hadi Subandriono, Rabu 10 Desember 2025.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, tampak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menurunkan meja dan kursi dari dalam bangunan. Perwakilan ahli waris kemudian mempertanyakan siapa yang memerintahkan pemindahan perabot tersebut. Salah satu ASN menjawab bahwa tindakan itu merupakan instruksi dari pimpinan dinas terkait. โIni perintah pimpinan kami. Karena ini pengadaan,โ ujar ASN tersebut dalam video tersebut.
Namun, ahli waris menolak aktivitas pemindahan perabot. Mereka menegaskan bahwa tanah yang digunakan untuk pembangunan RPH bukan milik Pemkab Bojonegoro. โMohon perabot perkantoran agar tidak diturunkan,โ kata Hadi Subandriono.
Sengketa Sertifikat Ganda Jadi Akar Masalah
Sengketa lahan ini melibatkan hak kepemilikan yang diklaim oleh ahli waris Salam Prawirosoedarmo, pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 33 Tahun 1972. Mereka menegaskan bahwa sertifikat tersebut sah dan tidak pernah dibatalkan secara hukum.
โPutusan Mahkamah Agung jelas bahwa perkara belum menyentuh pokok sengketa sertifikat ganda. SHM atas nama Salam Prawirosedarmo sah dan masih berlaku,โ ujar Andri, cucu pemilik tanah.
Andri menyesalkan tindakan dinas yang dinilai tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat dan justru bertindak sewenang-wenang dengan tetap melanjutkan penggunaan bangunan meski status tanah belum jelas.
Ia merujuk sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung terkait sengketa sertifikat ganda, di antaranya MA No. 5/Yur/Pdt/2018, Putusan MA No. 976 K/Pdt/2015, Putusan MA No. 290 K/Pdt/2016, serta Putusan MA No. 143 PK/Pdt/2016. Semua putusan itu menegaskan bahwa jika terdapat dua bukti hak yang sama-sama otentik, maka yang berlaku adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu.
Proyek Mangkrak Senilai Rp 8 Miliar
Pembangunan RPH Banjarsari sebelumnya digadang-gadang menjadi fasilitas strategis bagi sektor peternakan Kabupaten Bojonegoro. Namun proyek tersebut kini berubah menjadi bangunan mangkrak.
RPH Banjarsari dibangun melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro dengan pagu anggaran APBD 2022 sebesar Rp 8.802.014.422. Nilai HPS tercatat Rp 8.793.415.420, sementara nilai kontrak akhir disepakati dengan CV Dyuy Jaya.
Meski dana besar telah digelontorkan, pembangunan ini belum menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Sebaliknya, konflik lahan justru membuat fasilitas tersebut tidak dapat digunakan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Advertisement