Kenderaan jetbus yang disewa para peternak dari Pacitan ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim. Namun akhirnya mereka harus pindah ke mobil tahanan, Senin (13/11) lalu.
Penahan 16 peternak asal Pacitan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi JawaTimur (Kejati Jatim) mendapat sindiran dari keluarga para peternak. Salah satu perwakilan keluarga peternak Edy Purnomo dari Keluarga Endro Sukmono, salah satu anggota Kelompok II Agromilk yang ditahan Kejati Jatim 'memuji' kinerja jaksa yang bersemangat dan memiliki energi luar biasa untuk menjebloskan peternak kecil ke dalam penjara. "Keluarga juga mendoakan agar pihak kejaksaan mendapatkan kebahagiaan dan kepuasan lahir batin di dunia maupun akhirat setelah menjadikan ke-16 peternak sebagai tersangka korupsi Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS), " ucap Edy Purnomo, dalam siaran persnya yang diterima ngopibareng.id, Jumat 17 November 2017. “Kami mengapresiasi para jaksa yang mampu memecahkan rekor dengan memasukkan jumlah tahanan terbanyak sekaligus di dunia meskipun ada fakta jaminan yang tidak diungkapkan atau disembunyikan,” ujar Edy. Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim memecahkan rekor penahanan terbanyak. Dalam semalam, penyidik menahan 16 tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS) dari Pacitan senilai Rp 5,3 miliar, Senin (13/11/2017). Tersangka yang ditahan itu terdiri dari delapan tersangka dari kelompok ternak Pacitan Agromilk I dan delapan tersangka dari Pacitan Agromilk II, “Dengan klarifikasi ini, kami berharap masyarakat mendapatkan gambaran yang sebenarnya,” jelas Edy. Keluarga Endro Sukmono memastikan, pihaknya sama sekali tidak berniat sedikit pun melakukan korupsi seperti disangkakan jaksa. Sebab, setiap anggota kelompok peternak mereka telah menyerahkan agunan berupa sertifikat tanah dan rumah dalam proses permohonan kreditnya. “Yang saya tahu, nilai jaminan tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan nilai kredit yang diperoleh masing-masing anggota kelompok,” jelas Edy. Dalam permohonan kredit ini, Endro Sukmono sendiri menjaminkan sertifikat tanah seluas 1075 m2 yang berlokasi di pinggir jalan raya utama Pacitan-Trenggalek. Di atas tanah tersebut berdiri bangunan rumah warisan orang tua yang juga menjadi tempat tinggalnya. “Saat ini, harga tanah di kawasan tersebut mencapai Rp 1 juta per meter persegi. Artinya, nilai objek jaminan tersebut melebihi Rp 1 miliar, jauh melebihi kewajibannya yang hanya sebesar Rp 153 juta. Ini bisa dicek langsung ke lapangan, ” tandasnya. Melihat fakta tersebut, lanjut Edy, sungguh tidak masuk akal bahwa 16 peternak telah melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara. Setiap anggota kelompok juga memastikan nilai aset yang diagunkan melebihi nilai kreditnya. “Kesalahan terbesar para peternak itu adalah mereka buta hukum dan tidak memiliki kekuatan melawan. Pemahaman hukum mereka tidak sebanding dengan keahlian para jaksa. Selama ini, jaksa berkeras menggunakan prinsip jaminan fidusial yang tidak dipahami para peternak. Jaksa juga mengabaikan adanya jaminan fisik yang nilainya lebih besar, “ ungkapnya. Keluarga mengakui beberapa pernyataan pihak kejaksaan seperti adanya sapi yang mati, sakit, dan menjual sapi-sapinya. Langkah ini diambil untuk mengurangi kerugian dan bisa mengembalikan pinjamannya.Faktanya harga sapi tersebut jatuh 50-76%. Akibatnya, mereka tidak mampu lagi untuk mengganti sapi-sapi yang dijual sehingga kredit menjadi macet. “Kalau tahu akhirnya akan dicap sebagai koruptor, kami tentu akan lebih untung bila menjual asetnya untuk mendirikan usaha. Masalahnya, aset tersebut dikuasai Bank Jatim sehingga mereka tidak bisa menjualnya, ” sesalnya. Keluarga peternak juga berkomitmen untuk melunasi kewajibannya. “Insya Allah, Senin, kami akan bayarkan sejumlah Rp 152,9 juta ke Bank Jatim. Sebetulnya, kami akan melunasi minggu ini tapi terkendala masalah teknis sumber uang yang tersebar dari beberapa keluarga. Uang ini hasil patungan keluarga. Kalaupun jaksa tetap berkeras melanjutkan perkara ini, kami berharap Allah memberikan jalan terbaik kepada para peternak.” Dalam menangani kasus ini, peternak telah menunjuk Bambang Suyono SH sebagai kuasa hukum. “Kami tidak mampu membayar pengacara yang mahal. Kami dibantu secara gratis oleh Pak Bambang Suyono yang kebetulan masih kerabat dekat,” jelas Edy. Sementara Bambang Suyono berjanji akan membantu para peternak sebisa mungkin sesuai aturan hukum yang berlaku. “Kami akan tunjukkan fakta-fakta lain yang tidak diungkapkan jaksa. Kami berharap kasus ini dikembalikan ke kasus perdata. Kami ingin kasus ini bisa di SP3 dan mereka bisa kembali ke rumah untuk melanjutkan kehidupannya ,” ujarnya. tom